radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI-LPPD) merupakan sistem aplikasi yang dibuat Kemendagri.
Hal ini guna mempermudah pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) secara online sekaligus mempermudah evaluasi yang akan dilakukan oleh tim nasional.
BACA JUGA:Desa Diharapkan Proaktif Laporkan Peristiwa Kependudukan
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, LPPD berisikan laporan capaian kinerja penyelenggara pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.
Terdiri dari indikator kinerja kunci outcome, dan kinerja indikator kunci output kemudian disampaikan melalui aplikasi SI-LPPD Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Program Baby Tree, Masyarakat Air Tenam Terima Dana Rp144 Juta
"Laporkan data yang valid, serta pelaporan capaian kinerja secara objektif, baik kelebihan maupun tantangan yang dihadapi," kata Khairil.
SI-LPPD merupakan sistem yang digunakan oleh pihak eksternal pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan dibangun dengan database terpusat secara real time,
sehingga akan tercipta satu data yang akurat dan dapat mengurangi risiko redundansi data, serta resiko terlambatnya penyebaran informasi pelaporan.
BACA JUGA:Tim Kemensos RI Bawa Balita Idap Pembengkakan Kepala Berobat
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, maka setiap pemerintah daerah paling lambat tiga bulan pertama setelah berakhirnya anggaran wajib menyampaikan LPPD.
BACA JUGA:Jelang Ops Ketupat, Polres Bengkulu Selatan Rakor Lintas Sektoral
"Dengan laporan ini kita dapat mengetahui kelebihan maupun kekurangan dari pemerintah daerah yang harus kita benahi bersama," ujar Khairil. (cia)