"Ada beberapa pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran fatal berupa Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan besar yang bermuatan melebihi kapasitas dan juga kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini tetap kita tilang," tegasnya.
BACA JUGA:Pisang Tanduk dengan Toping Kekinian, Menu Menarik Buka Puasa
BACA JUGA:Yandri, Kader PAN Asal Bengkulu Disiapkan Jadi Menteri Prabowo, Ini Kata Zulkifli Hasan
Dijelaskannya dari total 179 temuan pelanggar lalu lintas tersebut, paling banyak didominasi oleh pelanggar kendaraan roda dua dengan jumlah 163 dan kendaraan roda empat 16 pelanggaran.
Kemudian untuk rincian pelanggaran yang dilakukan yakni 149 tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 14 menggunakan knalpot brong, dan 16 pelanggaran ODOL.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berangkat Kamis Subuh, 2 Nelayan Pasar Lama Hilang Kontak
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berangkat Kamis Subuh, 2 Nelayan Pasar Lama Hilang Kontak
"Mayoritas para pelanggar Lalu Lintas tersebut adalah wiraswasta atau karyawan dengan jumlah 130 orang, pelajar 32 orang dan sopir atau pengemudi sebanyak 16 orang," tutupnya. (jul)