radarselatan.bacakoran.co - Operasi patuh Nala tahun 2024 selesai digelar, dari operasi itu diketahui tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kaur masih cukup tinggi.
Tercatat dalam kurun waktu operasi, 179 pelanggar ditindak, baik berat maupun ringan.
"Angkanya masih terbilang tinggi bahkan meningkat dibandingkan 2023 yang lalu," ujar Kapolres Kaur AKBP. H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Sasi Raharto SH kepada Rasel.
BACA JUGA:Berkah Ramadan! Tarif Naik Daya Listrik Dipotong 80 Persen
BACA JUGA:75 Pejabat Dimutasi, 3 Promosi Eselon II, Mantan Ketua KPU Jabat Camat
Tingginya angka pelanggaran itu tentu tak luput dari meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahunnya. Belum lagi semakin diperluasnya lokasi operasi. Pada Ops Patuh Nala tahun 2023 yang lalu hanya sebanyak 148 pelanggaran.
Artinya ada kenaikan sebanyak 31 pelanggar lalu lintas di tahun 2024 ini. Para pelanggar lalu lintas ini, diketahui melakukan pelanggaran melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile Atau tilang elektronik berbasis ponsel.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Bengkulu Selatan Jadi Kepala Bapenda Seluma, Kepala DP3AKB
BACA JUGA:Heboh Mayat Perempuan di Pantai Lampung, Kemungkinan Salah Satu 3 Wanita Terseret Sungai Kedurang
"Jadi anggota kita cukup melakukan perekaman saja menggunakan handphone, ini merupakan metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian,” tegasnya.
Dikatakannya, Ops Patuh Nala ini digelar oleh tim Sat Lantas Polres Kaur selama 14 hari dari tanggal 4 Maret - 17 Maret 2024.
BACA JUGA:Ahmad Dhani Terlihat Kaku saat Berpapasan dengan Maia Estianty di Acara Ultah Anang Hermansyah
BACA JUGA:Tampil di The Voice Kanada dan The Voice Italia, Anggun Promosikan Indonesia
Dengan melibatkan sebanyak 28 orang personel dari Sat Lantas Polres Kaur juga termasuk staf yang bertugas.
Dalam kegiatan ini, tim yang bertugas lebih ditekankan untuk melakukan tindakan preventif saja yakni berupa peringatan, penyuluhan, serta pemahaman agar yang melakukan pelanggar tidak mengulangi kesalahannya.