radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma bersama dengan Pemkab Seluma dan MUI Kabupaten Seluma sudah melaksanakan rapat penetapan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Seluma. Masyarakat sudah bisa mulai membayarkan zakat melalui Badan Amil Zakat atau panitia pengumpul zakat di mesjid terdekat.
Kakan Kemenag Seluma, H Heriansyah mengatakan tidak ada masalah jika masyarakat ingin membayarkan dengan beras. Yakni sebanyak 2,5 Kilogram atau 10 canting untuk satu orang.
BACA JUGA:Pemkab Siap Gelontorkan Anggaran Rp 7,6 Miliar Untuk THR ASN
Namun ada perbedaan untuk besaran zakat jika akan dibayarkan dengan uang. Karena harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Sehingga zakat fitrah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Dai Polres Bengkulu Selatan Rutin Sampaikan Tausiyah Ramadan
"Kalau untuk beras tidak ada perbedaan. Sebanyak 10 cantik beras, serta dibayarkan sama dengan beras yang dikonsumsi. Tapi jika akan dibayarkan dengan uang, maka sebesar Rp 40 ribu untuk warga yang mengkonsumsi beras manggis dan sejenisnya. Kemudian Rp 35 ribu untuk beras lampung dan sejenisnya. Serta warga yang mengkonsumsi beras bulog sebesar Rp 30 ribu. Jadi silahkan disesuaikan," ujar Kakan Kemenag Seluma, kemarin.
BACA JUGA:Pengajian Rutin Pengantar Buka, Para Santri Dapat Wejangan
Kakan Kemenag Seluma mengatakan, keputusan penetapan zakat fitrah ini sudah disampaikan ke seluruh KUA. Kemudian diteruskan ke kecamatan dan desa. Sehingga bisa dijadikan panduan dalam membayar zakat fitrah tahun ini. "Sudah kami sampaikan ke seluruh KUA agar disampaikan ke masyarakat," pungkas Kakan Kemenag Seluma. (rwf)