radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Hingga Kamis (14/3/2024), kewajiban tuntutan ganti rugi (TGR) atas kelebihan bayar perjalanan dinas Anggota DPRD Kaur tahun anggaran 2021-2022 belum sepenuhnya tuntas.
Setelah dua Anggota DPRD Kaur ikut melakukan pembayaran TGR. Total baru 4 dewan yang melunasi temuan TGR. Sedangkan sisanya?
BACA JUGA:Mayor Teddy, Ajudan Menhan Prabowo Yang Dipromosi, Begini Perjalanan Kariernya
Kajari Kaur Muhamad Yunus, MH disampaikan Kasi Datun Dwi Pranoto, SH mengatakan masih 22 anggota DPRD Kaur yang belum melunasi TGR.
"Empat orang yang lunas itu Diana Tulaini, Liasmawati, Burman dan Merza. Sementara 22 orang lainnya, ada yang mengangsur, ada juga yang sama sekali belum membayar," ujar Kasi Datun.
BACA JUGA:159 Pelajar Mendaftar Paskibraka
Dari total TGR yang wajib dikembalikan Rp 6,6 miliar, sudah dibayarkan Rp 2,8 miliar. Sisanya Rp 3,8 miliar masih menjadi utang 22 anggota DPRD Kaur maupun mantan Anggota DPRD Kaur.
Kasi Datun mengaku masih ada kesempatan untuk melakukan penyelesaian temuan TGR hingga 10 April 2024. "Jadi masih ada 25 hari lagi, harapan kami ini cepat diselesaikan," tegas Kasi Datun.
BACA JUGA:Pak Bowo Pertimbangkan Maju Pilgub Bengkulu
Dari 22 orang anggota dewan yang belum menyelesaikan TGR, hanya satu orang yang belum melakukan angsuran sama sekali. Sementara 21 anggota dewan lainnya sudah melakukan angsuran hingga lima kali.
Data di Kejari Kaur, sisa angsuran terbesar di angka Rp 243 juta. Sedangkan sisa terkecil Rp 30 juta.
TGR biaya perjalanan dinas tahun 2021-2022 ini mencuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA:18 Warga Padang Berangin Terima Uang 900 Ribu
Dalam audit yang dilakukan, BPK menemukan banyaknya surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif selama pandemi covid-19 tersebut.
"Bila tidak ada itikad baik, kita akan koordinasi ke Kejati. Apakah ini akan ditangani oleh Kejari Kaur atau akan diambil alih Kejati," sambung Kasi Datun.