Masih Ada 20 Mantan dan Anggota DPRD Kaur Belum Lunasi TGR
Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Hingga batas akhir waktu yang diberikan, dari 26 anggota dan mantan Anggota DPRD Kaur, kewajiban menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tak kunjung selesai.
Terkait hal itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali memberikan waktu tambahan selama 2 bulan kepada anggota maupun mantan anggota DPRD Kaur yang belum melunasi TGR yang merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang lalu terlihat dengan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur.
BACA JUGA:Bupati Terima Kunker Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Catatan Kejari membukukan hingga 10 April yang lalu dari 25 orang anggota DPRD aktif dan 1 mantan anggota dewan Kaur baru 6 orang yang melakukan pelunasan. Artinya masih menyisakan 20 orang lagi yang belum lunas.
Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH MH, membenarkan hal itu.
BACA JUGA:Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan: Sekda Minta Perhatikan Apa Yang Harus Dilakukan
Ia mengaku sampai saat ini baru berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar. Dari total temuan sebesar Rp 7 miliar. Atau masih menyisakan sebesar Rp 3,8 Miliar lagi yang harus dikembalikan.
"Kita sudah menggelar rapat bersama beberapa waktu yang lalu hasilnya kita berikan waktu tambahan dua bulan," ujar Andi.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru Masih di Meja Bupati?
Namun bila selama tambahan waktu ini yang bersangkutan tidak juga melakukan pelunasan, maka Kejari Kaur akan membuat keputusan mengembalikan perkara ini ke Inspektorat Kaur.
Kemudian nantinya pihak Inspektorat yang akan memutuskan apakah perkara ini akan di naikan ke pidana atau tidak.
BACA JUGA:Gerebek Judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 6 Orang dan Puluhan Unit Motor
"Dalam hal ini kita diberikan kuasa untuk mengembalikan kerugian negara saja, kemudian kalau tidak diindahkan kita kembalikan ke inspektorat untuk membuat keputusan," timpalnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika SE, saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini mengatakan, dirinya telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak Kejari.