Soal Dana Desa Suban, Penyidik Tipikor Tunggu Konfirmasi Inspektorat

Rabu 13 Mar 2024 - 17:58 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Terkait penyidikan dugaan penyelewengan Dana Desa Suban Kecamatan Semidang Alas tahun 2020, 2021 dan 2022 penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma masih menunggu informasi dari Inspektorat Seluma. Perihal pengembalian kerugian negara hasil audit Inspektorat Seluma.

Apakah sudah dikembalikan oleh Pemdes Suban atau belum.  Mengingat tenggat waktu pengembalian 60 hari sudah berakhir. 

BACA JUGA:Cuaca Buruk di Kaur Kembali Nyaris Telan Korban

BACA JUGA:Wabup Minta Masyarakat Makmurkan Mesjid

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai hal ini. "Untuk penyidikan Dana Desa Suban, saat ini kami tinggal menunggu hasil konfirmasi ke Inspektorat.

Apakah sudah dikembalikan atau belum kerugiannya. Jika belum dikembalikan. Maka akan kami naikan statusnya ke penyidikan," tegas Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Safari Ramadan Dimulai Pekan Kedua Puasa

BACA JUGA:12 Petak Lahan Warga Terdampak Pelabuhan Nelayan

Kasat mengatakan dari hasil audit Inspektorat. Untuk realisasi Dana Desa Suban tahun 2020,2021 dan tahun 2022 terdapat temuan yang cukup besar.

Bahkan nilainya diatas Rp 500 juta. Namun penyidik memberikan waktu kepada Pemdes Suban untuk mengembalikannya. Hanya saja saat ini waktu 60 hari yang diberikan sudah berakhir. (rwf)

Kategori :