Pemkab Bengkulu Selatan Tindak Lanjuti Evaluasi Reformasi Birokrasi Pada Pokja SPBE

Minggu 10 Mar 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan tahun 2024 oleh KemenPAN-RB.

Pemkab Bengkulu Selatan melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan rapat koordinasi membahas tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan RB general (Pokja SPBE) dan RB tematik (Digitalisasi Pemerintah).

BACA JUGA:Viral... Wisatawan Keluhkan Harga Dagangan di Pantai Panjang

Rapat evaluasi yang dipimpin Kabid Aptika Dinas Kominfo Bengkulu Selatan, Dwi Prian Dona M.Si dihadiri sejumlah pejabat yang menjadi koordinator dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan diharapkan dapat mewujudkan pelayanan optimal.

BACA JUGA:Bagi Pemula, Ini Cara Menanam Cabai Rawit di Pot dan Polybag Yang Baik

"Rapat koordinasi membahas tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan RB General (Pokja SPBE) dan RB Tematik Digitalisasi Pemerintah ini, untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan penerapan Reformasi Birokrasi di Bengkulu Selatan," kata Dwi.

Dikatakan Dwi, hadirnya SPBE adalah dapat mencegah korupsi melalui digitalisasi tata kelola pemerintahan.

Dimana dengan digitalisasi tata kelola  pemerintahan melalui penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan governance pemerintahan yang lebih baik sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.

BACA JUGA:Bangun Ketahanan Pangan Keluarga, Masyarakat Didorong Tanam Cabai

"Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilaksanakan secara terintegrasi. Inventarisasi aplikasi menunjukkan bahwa pemerintah mengoperasikan aplikasi dan database yang tersebar pada 2.700 pusat data dan ruang server di tingkat kementerian, tingkat lembaga dan ditingkat pemerintah daerah,” papar Dwi.

Karena itu, menurut Dwi, penerapan SPBE perlu dibenahi maka Diskominfo sebagai leading sektor transformasi digital berperan membangun infrastruktur pelaksanaan SPBE berupa Pusat Data Nasional (PDN), jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintahan.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Tempat Hiburan Malam Bakal Dirazia

Ia menuturkan Pusat Data Nasional nantinya akan menciptakan konsolidasi data secara nasional dan mewujudkan single source of truth atau data tunggal terpercaya untuk melaksanakan amanat Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Bersamaan dengan pengembangan pusat data akan dilakukan pengembangan aplikasi, yakni perencanaan, penganggaran, kinerja, monitoring dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian dan pengaduan masyarakat," terang Dwi.

BACA JUGA:Mau Magang ke Luar Negeri? Buruan Daftar, Ini Syaratnya!

Kategori :