Dengan adanya perubahan kelas jabatan, membuat ada perubahan dari segi birokrasi. Penyederhanaan birokrasi dibagi dalam tiga tahapan.
Pertama penyederhanaan struktur. Kedua penyederhanaan jabatan fungsional. Ketiga penyederhanaan penetapan sistem kerja.
Tiga-tiganya sudah dilakukan, tetapi penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan tidak serta merta diikuti dengan jabatan, Anjab dan sebagainya yang terjadi akibat perubahan, seperti mutasi.
BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Selatan Minta Pemda Selalu Pantau Kenaikan Harga Beras
Sehingga ada beberapa OPD yang memang ada surat dari Kemendagri sebagai pembinanya karena harus meminta persetujuan dari MenPAN-RB, juga menjadi kendala pencairan TPP.
Untuk itu, Bagian Ortala Setkab Bengkulu Selatan masih melakukan verifikasi besaran TPP yang akan diberikan. “Semoga dalam pekan ini atau secepatnya semuanya sudah selesai dan TPP akan segera dibayarkan,” ungkap Suwito.
“Untuk pembayaran TTP kami targetkan secepatnya dalam bulan Maret ini. Untuk keterlambatan setiap tahunnya, mulai 2024 kami telah menyusun ulang dengan cara membongkar Anjab dan ABK seluruh OPD. Setidaknya pada bulan Juni nanti sudah kita serahkan ke MenPAN RB untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu di akhir tahun kita sudah mempunyai angka dasar besaran TPP. Kalau ada regulasi baru, tinggal mengikuti. Sehingga pembayaran TPP bisa dilakukan pada awal anggaran baru," pungkasnya. (one)