radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memastikan akan membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.
Pembahasan Raperda tersebut akan dimulai pada sidang pertama dalam rapat paripurna yang digelar pada 16 April 2024 dengan agenda penyampaian nota penjelasan.
BACA JUGA:Ops Keselamatan, Polisi Dapati Banyak Pemotor Malas Pakai Helm
BACA JUGA:Perbanyak Gelar Razia Pekat
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat hearing bersama Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) Provinsi Bengkulu, Selasa (5/3/2024).
"Pada masa sidang kedua, kami lakukan pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas. Tentu agenda awal untuk mendengarkan nota penjelasan dari eksekutif," kata Edwar. BACA JUGA:Biasanya Beri Penyuluhan, Kini Para PAI yang Dapat Penyuluhan BACA JUGA:Polisi Beri Pesan Khusus untuk Pemilik Ternak, Ini TujuannyaDalam pertemuan dengan FP2D2, ada sejumlah permintaan yang menjadi catatan untuk Komisi IV pada pembahasan Raperda nanti.
Misalnya sarana dan prasarana untuk kaum disabilitas di instansi pemerintah atau perkantoran. Termasuk di gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang dinilai belum memadai bagi para penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Tahun Ini, Kaur Usulkan 150 CPNS
BACA JUGA:Polisi Minta Pasar Tumpah Tidak Ganggu Lalu Lintas
Selain itu, terkait akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dimana masih minimnya guru atau tenaga pengajar untuk para disabilitas.
"Para penyandang disabilitas ini harus turut dijamin haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," tegas Edwar.
BACA JUGA:Segera Diseret ke Pengadilan, PL Karaoke Tampil Syar’i Pakai Hijab
BACA JUGA:Suara Rakyat Banyak Terbuang, Pengamat: Ambang Barlemen 4 Persen Terlalu Tinggi
Sementara itu, Sekretaris Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bengkulu, Ilona Azli, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bentuk pengawalan terhadap perkembangan Raperda tentang Penyandang Disabilitas.
Pihaknya berharap dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda, hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi.