“Kami juga heran, di PPK lain sedikit saja masalah, bisa hitung ulang. Di TPS Desa Tanjung Tebat, ada goresan sedikit bisa hitung ulang. Hanya di PPK Pasar Manna inilah yang tidak mau menghitung ulang,” tegas Toni dan rekannya mempertanyakan.
BACA JUGA:GRATIS! Kodim 0408 BSK Beri Makanan Sehat Kepada Peserta Didik SD
Karena tidak ada titik temu, kedua saksi PPP menolak hasil perolehan suara DPRD Kabupaten di Kecamatan Pasar Manna. Keberatan itu Ia tuangkan dalam nota keberatan yang difasilitasi KPU Bengkulu Selatan.
Namun penolakan tak mempengaruhi rapat pleno. Ketua KPU BS, Erina Okriani tepat pukul 17.43 WIB mengetuk palu tanda disahkannya rekapitulasi perolehan suara DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan di Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:Partisipasi Pemilu di Kaur Capai 85,92 Persen
“Silakan isi nota keberatan kalau tidak menerima hasilnya. Yang jelas 90 persen saksi menerima, jadi kita sahkan,” ujar Erina.
Sebelumnya, keberatan saksi PPP ini sempat dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hal ini perihal adanya perbedaan angka perolehan suara 2 Caleg PPP dapil 1 yakni Hadiar Saito dan Nurmansyah Samid, di C Plano dengan C Hasil Salinan yang dipegang oleh seluruh saksi.
BACA JUGA:Program PKP Tahun 2024 Sasar Kecamatan Luas
Perolehan kedua caleg ini terdapat 2 versi. Di mana dalam C Hasil Salinan yang diterima seluruh para saksi, Hadiar Saito meraih 8 suara, sedangkan Nurmansyah Samid 1 suara.
BACA JUGA:Petani Seluma Hasilkan Beras 1.603 Ton, Tak Cukup Untuk Kebutuhan Pangan Daerah
Sementara versi C hasil PPK Pasar Manna, Hadiar Saito mendapat 2 suara, sementara Nurmansyah Samid 7 suara. PPK berpedoman jumlah telli di C Plano.
Saksi di Pleno PPK meminta penghitungan ulang. Namun itu ditolak karena tidak berdasarkan PKPU Nomor 5/2024. Atas itulah, Saksi PPP melaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan meneruskan ke Bawaslu Bengkulu Selatan. (and)