KOTA MANNA - Maraknya baliho dan poster milik para calon anggota legislatif (caleg) maupun Capres-Cawapres yang dipasang meski belum memasuki masa kampanye, mulai dilirik Bawaslu Bengkulu Selatan. Terutama alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah mengarah menjadi alat peraga kampanye (APK).
Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengaku tengah berkoordinasi dengan stakeholder terkait jadwal pembersihan APS yang mengarah APK. “Kami tengah berkoordinasi dengan para stakeholder. Nanti APS yang mengarah APK dan melanggar ketentuan lokasi, akan segera dibersihkan,” tegas Arif. Arif mengaku APS tidak mencantumkan ajakan atau tanda coblos pada nomor urut. Jika sudah mencantumkan tanda coblos, sudah dapat dikategorikan sebagai APK. Selain itu baliho dan poster yang dipasang tidak pada tempatnya. Seperti terpasang di kawasan publik, tempat ibadah, sekolah dan tempat-tempat yang dilarang seperti pohon penghijauan, juga akan ditertibkan. “Pada masa kampanye pun, ada beberapa titik yang dilarang menjadi lokasi APK. Untuk itu, para caleg dan parpol yang tidak ingin ditertibkan, lebih baik mulai menata pemasangan APS yang sudah terpasang,” tuntas Arif. (**)
Kategori :