Di antaranya mengenai kejelasan aset dan status jalan yang akan diperbaiki serta data pendukung terkait aktifitas nelayan. Ini perlu dipenuhi agar proses pengeluaran dana lebih cepat dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Pelindo Terapkan STID, Truk Pengangkut Silahkan Mengurus“Keterangan Pemdes, untuk status jalan rusak itu milik Pemkab Bengkulu Selatan. Jadi secara tupoksi memang sudah memenuhi unsur pembangunan dari dana hibah pasca bencana,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Nelayan TPI Mengkudum, Sis Sony (36) mengapresiasi langkah Pemkab BS dalam merespon keluhan para nelayan setempat.
BACA JUGA:Soal Tenaga Honorer, Pemprov Tunggu Petunjuk
Dirinya berharap rancangan dan rencana perbaikan jalan tidak lagi ditunda sehingga nelayan bisa langsung merasakan manfaatnya.
“Kami sangat menghargai respon pemerintah. Hal seperti inilah yang kami perlukan. Sebagai rakyat kecil, kami (nelayan) hanya ingin nyaman ketika beraktivitas. Karena nelayan menggantungkan hidup dari mencari ikan,” pungkasnya. (rzn)