radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Dahlian menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 5 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan tidak bisa ditindaklanjuti alias ditolak.
Pasalnya sampai dengan waktu yang ditentukan, pelapor tidak melengkapi berkas pelaporan yang diminta oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Seluma Selatan. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak bisa diregistrasi.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, TPID Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman
BACA JUGA:Temuan BPK Jatuh Tempo 2 Minggu Lagi, Hamdan: Tidak Lunas, APH Bisa Bertindak
"Untuk laporan di TPS 5 Kelurahan Sidomulyo, tidak ditindaklanjuti dan tidak dapat diregistrasi. Laporan itu tidak memenuhi syarat materil dan pelaporan,” tegas Dahlian.
Bawaslu menilai laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Panwascam sudah memberikan waktu selama dua hari kepada pelapor untuk melengkapi berkas.
BACA JUGA:Hati-hati Terhadap Pinjol dan Investasi Bodong
BACA JUGA:Kawal Pleno KPU, Polisi Kerahkan 85 Personel
Tetapi hingga waktu berakhir berkas tersebut tidak dilengkapi. Sebelumnya, Enung salah satu warga Kelurahan Sidomulyo tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.
Hal tersebut lantaran petugas KPPS TPS 5 Kelurahan Sidomulyo tidak mendatanginya ke rumah. Padahal keluarga sudah mendaftar dan menyampaikan laporan ke petugas KPPS.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem di Bengkulu Turun 0,28 Persen
BACA JUGA:JPU Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Setwan ke Pengadilan
Oleh karena itu pihak keluarga menyampaikan laporan ke Panwascam. Namun setelah dikaji di tingkat kecamatan rupanya laporan itu tidak dilengkapi.
Hingga diputuskannya laporan itu tidak bisa diregistrasi. Awalnya ada dugaan pelanggaran etik oleh KPPS, namun hal itu tidak terbukti. (rwf)