radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - PLT Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaur Harles Feferman SE meminta sejumlah pihak turut serta membantu agar realisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) di 15 kecamatan mencapai target.
Jangan sampai target PBB tahun 2024 sebesar Rp 600 juta lebih tidak tercapai.
BACA JUGA:Jelang Puasa, Harga Bahan Pokok Naik
"Kita imbau kepada para camat bisa menyampaikan kepada kades untuk menagih PBB ini," ujarnya. Dikatakannya, meski waktu penagihan masih panjang, namun kesadaran masyarakat untuk membayar PBB perlu dibangkitkan.
BACA JUGA:Besok KPU Kaur Gelar Rapat Pleno, Polisi Kawal Ketat GSG
Kemudian bagi masyarakat yang terlambat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari pajak yang dikenakan.
BACA JUGA:Bandit Satroni Masjid, Celengan Dibobol Mesin Air Dicuri
Walaupun PBB ini sudah diberlakukan setiap tahun, tetapi selalu ada saja masyarakat yang sulit membayar. Alasannya beragam, ada yang lupa bayar, ada bepergian ke kebun dan jarang pulang.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Tata Masjid Jamik Bengkulu
Padahal pajak ini merupakan kewajiban yang sudah diatur undang undang dan harus dipatihi oleh masyarakat. Kemudian realisasi pembayaran pajak ini juga dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. (jul)