radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Penerimaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat kabupaten resmi dibuka hari ini, Jumat (23/2). Jadi silahkan peserta didik tingkat SMA untuk mendaftar.
Pendaftaran calon anggota Paskibraka 2024 dibuka secara online melalui http://paskibraka.bpip.go.id. Pendaftaran terbuka untuk seluruh peserta didik SMA/SMK/MA se-Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:15 PPK Selesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
"Besok (hari ini) pendaftaran Paskibraka mulai kami bukan sampai 27 Februari 2024. Pendaftaran dilakukan secara online,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur, Diraswan M.Si, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA:Serangan DBD Mengkhawatirkan, Seminggu Bertambah 12 Kasus
Setelah mendaftar melalui https://paskibraka.bpip.go.id, baru dilakukan seleksi mulai 29 Februari hingga 6 Maret 2024. Berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran juga harus disiapkan dengan lengkap.
BACA JUGA:PSU TPS 1 Desa Suka Menanti (Tidak) Akan Dilaksanakan
Untuk itu peserta yang mendaftar harus mempersiapkan diri dengan baik. Program Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila yang dilaksanakan melalui pembinaan kepemimpinan dan keterampilan.
BACA JUGA:41 Warga Seluma Digigitan Anjing
“Untuk syarat-syarat, sudah kami sampaikan di website pendaftaran dan juga di media sosial. Pendaftaran online ini merupakan bentuk transparan kami agar bebas pungli dan KKN,” tegas Diraswan.
BACA JUGA:Kapolres Apresiasi Peranan Masyarakat Sukseskan Pemilu
Seleksi dilakukan untuk menjaring Anggota Paskibraka berbakat yang andal dan mampu menjalankan tugas dengan baik. Dalam HUT Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024, diharapkan peserta dari Kaur dapat terpilih menjadi Paskibraka Nasional atau setidaknya tingkat provinsi.
BACA JUGA:Tiga Warisan Tugas Mahfud Untuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
“Kami harap seleksi ini nanti berjalan lancar. Semoga ada yang mewakili lagi ke tingkat nasional untuk mengharumkan nama baik Kaur. Untuk standar dan persyaratan, masih tetap sama mengacu Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program Paskibraka,” tutup Diraswan. (jul)