“Padahal logistik itu tidak boleh dibawa keluar TPS. Proses itu harus selesai di TPS semua. Setelah itu logistik harus dibawa ke PPK, tidak boleh menginap di tempat lain,” imbuhnya.
Kejadian ini mendapat perhatian. KPU BS bersama Bawaslu pun turun tangan dan memerintahkan KPPS TPS 06 membuka kembali. Dari 8 saksi, hanya 3 saksi yang berhasil dihadirkan setelah mendapatkan printer dari PPS wilayah setempat.
BACA JUGA:Yang Dilakukan Nabi di Bulan Sya’ban
Temuan ketiga juga masuk kategori sangat fatal. Dimana Bawaslu menemukan adanya Petugas Linmas di TPS 4 Desa Sukarami Kecamatan Air Nipis atas nama Verli Susanti merangkap tugas menjadi saksi parpol. Menariknya, Verli menjadi saksi Partai PAN di TPS 02 dan saksi Partai PDIP di TPS 05, desa yang sama.
“Di TPS 9 Kelurahan Ibul, juga kami temukan pelanggaran. KPPS justru mendahulukan penghitungan surat suara DPRD Kabupate. Padahal seharusnya presiden dulu.
BACA JUGA:Kekurangan Dokter Hewan Kembali Diusulkan
Kami juga ke sana bersama Ketua KPU (BS). Saat itu Ketua KPU langsung menghentikan proses penghitungan itu dan dianggap perolehan suara DPRD Kabupaten belum dihitung,” beber Arif.
Temuan lain lanjut Arif ada surat suara yang sobek. Hal ini karena pemilih yang tergesa-gesa. Kemudian adanya satu lembar surat suara DPD tercoblos di TPS 12 Kelurahan Ibul yang kemungkinan lolos dalam proses sortir oleh KPU. “Ada juga KPPS yang pingsan. Yakni KPPS di TPS 01 Desa Talang Tinggi Kecmatan Ulu Manna. Itu mungkin keletihan,”pungkas Arif. (**)