Pengusaha di Bengkulu Selatan Terus Diawasi dan Dibina

Kamis 15 Feb 2024 - 18:13 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan terus melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sasarannya pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pengawasan dilakukan terhadap pelaku usaha seperti toke penampung tandan buah segara kelapa sawit, pedagang eceran, toko bangunan dan usaha-usaha lainnya. 

BACA JUGA:159 Ton Beras Ketahanan Pangan Jatah Februari Segera Disalurkan, DKP Cek Stok Beras di Gudang Bulog

"Pengawasan ke lapangan terus dilakukan terhadap kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan atau masuk dalam skala prioritas meliputi perizinan berusaha (persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MT, MM.

BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Bakal Dibantu Belasan Jenis Alsintan

Dijelaskan Edwin, dasar hukum atau peraturan yang menjadi pedoman kegiatan adalah Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta lampirannya Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) masing-masing kementerian teknis. 

BACA JUGA:Pemilu Lancar, Ketua KPU Bengkulu Selatan Optimis Partisipasi 80 Persen

"Untuk masing-masing OPD teknis pengampu sektor usaha akan menganalisa dan memverifikasi data pelaku usaha yang telah diusulkan dalam pengawasan.

BACA JUGA:Dari Suara Masuk, Prabowo-Gibran Unggul 73 Persen

Hasil pengawasan tersebut kemudian disusun dalam berita acara pengawasan, dan diberikan juga rekomendasi sebagai pembinaan pada pelaku usaha jika ditemukan beberapa hal yang perlu ditingkatkan terkait mekanisme perizinan usaha," terangnya.

BACA JUGA:Pertumpahan Darah Warnai Pemungutan Suara di Bengkulu Selatan

Disampaikan Edwin, dilaksanakanya kegiatan pengawasan dalam rangka evaluasi jalannya kegiatan usaha bagi pelaku usaha sekaligus bertujuan untuk memberikan pendampingan atau pembinaan secara langsung. “Ini adalah upaya kami dalam melakukan pembinaan,” katanya. (one)

Kategori :