radarselatan.bacakoran.co - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma menjadwalkan akan memanggil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam rangka klarifikasi dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar pada tahun 2023 lalu. Pemanggilan Ketua TAPD ini untuk dimintai keterangan seputar pengelolaan dana stunting yang dikelola oleh beberapa OPD tahun lalu.
BACA JUGA:KPU Pastikan Logistik Sampai ke TPS Tepat Waktu
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, pemanggilan Ketua TAPD ini akan dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu ini.
BACA JUGA:RSUD HD Manna Datangkan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
Karena beberapa hari ini jajaran Polres Seluma juga melakukan pengawasan pelaksanakan pengamanan pemilu.
"Ketua TAPD akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilannya kami jadwalkan setelah pelaksanaan pemilu. Masih seputar pengelolaan dana stunting," tegas Kasat Reskrim kemarin.
BACA JUGA:Bus Sekolah Kembali Operasi, Peminatnya Makin Tinggi
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Membenarkan bahwa pada tahun 2023 lalu mengelola dana stunting.
BACA JUGA:1 Bulan Setengah, Sudah Tercatat 75 Kasus DBD
Seperti Dinas Perkimhub, Dinas Kesehatan, RSUD Tais, kemudian Dinas Sosial, BP3AKB, serta Dinas PUPR. "Dari keterangan seluruh OPD membenarkan bahwa memang ada pengelolaan dana stunting pada tahun 2023. Namun besaran anggaran yang dikelola berbeda tiap OPD," tegas Kasat Reskrim kemarin.
BACA JUGA:Berantas DBD, Bupati Seluma Instruksikan Fogging Serentak
Sementara itu, terkait pengusutan yang juga dilakukan oleh Kejari Seluma. Kasat Reskrim mengatakan bahwa saat ini Polres Seluma akan berkoordinasi dengan Kejari Seluma.
BACA JUGA:Maling Obrak-abrik Kontrakan Ibu Muda, Gasak Kompor Hingga Sprai
Karena antara Polres Seluma dan Kejari sudah ada MoU berkaitan dengan penyidikan. "Kalau untuk masalah itu, nanti kami koordinasikan dengan Kejari Seluma.