Bengkulu Selatan Bersih Dari Bendera Partai dan Foto Caleg, Benarkah?

Minggu 11 Feb 2024 - 19:35 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Alat peraga kampanye (APK) berupa bendera partai, spanduk, dan baliho caleg yang dipasang hampir di setiap sudut wilayah Bengkulu Selatan sudah diturunkan. Mulai 11 Februari 2024, Bengkulu Selatan bersih dari bendera partai dan foto Caleg. Benarkah?

Pada 11-13 Februari 2024, merupakan masa tenang Pemilu 2024. Peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:Akhirnya, Bengkulu Selatan Resmi Usulkan Formasi CASN 2024

BACA JUGA:Peserta Pemilu Wajib Perhatikan Larangan di Masa Tenang

“Seluruh APK yang masih terpasang saat masa tenang mulai hari ini (11 Februari 2024), kami turunkan atau dicopot. Karena di masa tenang ini tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, M.Pd.I.

BACA JUGA:Ups! Surat Suara DPD RI Paling Banyak Kerusakan

BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Sekda Kembali Ingatkan Netralitas ASN

Disampaikan Arif, pihaknya mengambil tindakan menurunkan APK karena masih banyak yang terpasang saat masa tenang. Imbauan atau saran Bawaslu kepada partai politik, caleg, ataupun tim sukses untuk menurunkan sendiri APK tidak ditanggapi.

BACA JUGA:Pertamina Jamin Kebutuhan BBM Selama Pemilu

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Kesiapan Lahan Untuk SPAM Kobema

“Sebelumnya kami sudah sampaikan agar APK dilepas sendiri oleh pihak yang bersangkutan. Pada masa tenang, tidak boleh lagi ada APK yang terpasang. Tapi kami temukan masih banyak APK yang terpasang saat masa tenang, sehingga dilakukan penertiban,” tegas Arif. (yoh)

Kategori :