Peserta Pemilu Wajib Perhatikan Larangan di Masa Tenang

Peserta Pemilu Wajib Perhatikan Larangan di Masa Tenang-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Peserta Pemilu wajib memperhatikan larangan selama masa tenang Pemilu 2024. Terutama larangan melakukan kegiatan kampanye dalam segi apapun.

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani SPd mengatakan larangan kampanye bukan hanya di dunia nyata. Namun juga termasuk di dunia maya, tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye maupun sosialisasi peserta Pemilu.

BACA JUGA:Ups! Surat Suara DPD RI Paling Banyak Kerusakan

BACA JUGA:Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Sekda Kembali Ingatkan Netralitas ASN

Erina mengatakan tahapan Pemilu sudah mencapai 90 persen. Tahapan Pemilu tinggal menunggu pemungutan suara dan penghitungan surat suara pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Pertamina Jamin Kebutuhan BBM Selama Pemilu

BACA JUGA:“Masa Tenang Rawan Politik Uang”

Erina mengingatkan peserta Pemilu memperhatikan betul hal-hal yang dilarang pada saat masa tenang. Di antaranya tidak lagi melakukan kegiatan kampanye baik secara langsung dengan sosialisasi atau melalui media sosial (Medsos), serta menertibkan alat peraga kampanye (APK).

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Kesiapan Lahan Untuk SPAM Kobema

BACA JUGA:Apel Pergeseran Pasukan, Kapolres Lepas 240 Personel

"Untuk APK kami harap peserta Pemilu dapat menertibkannya secara mandiri," pesannya. Ditambahkan Komisioner Devisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli) Mafahir, kegiatan kampanye di medsos harus benar-benar diperhatikan oleh para peserta Pemilu.

BACA JUGA:Februari, Curah Hujan Diprediksi Kategori Rendah Hingga Menengah

Jika masih ditemukan kegiatan kampanye di masa tenang, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan. "Untuk media sosial resmi yang dimiliki peserta Pemilu harus ditutup, karena tidak boleh ada lagi kegiatan selama masa tenang," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati : Masyarakat Harus Mudah Mengakses Pelayanan Kesehatan

Tag
Share