Kajari: Anggota DPRD Kaur Belum Lunasi TGR

Jumat 09 Feb 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

BINTUHAN, radarselatan.bacakoran.co - Menjelang habis masa jabatan, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Kaur dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur masa jabatan 2019-2024 belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas tahun 2023.

Dari 25 anggota DPRD Kaur baru satu orang yang melunasi TGR sebagaimana perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Simpan Ganja, Petani dan Sopir Ditangkap

BACA JUGA:Curi Motor Caleg, Dua Tersangka Diamankan, Sempat Diamuk Massa

Padahal nominal kelebihan bayar biaya perjalanan dinas berdasarkan temuan BPK itu cukup siknifikan yakni sebesar Rp 6,6 Miliar. 

BACA JUGA:Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Kembali Seleksi Kampung Moderasi Beragama

BACA JUGA:AKHLAK PEMILIH YANG BAIK DALAM ISLAM

"Masih ada waktu hingga 10 April mendatang untuk menyelesaikan TGR," ujar Kajari Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, SH, beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Kembali Sebar Dai Kampus

BACA JUGA:Tekan AKI dan AKB Lewat Pembinaan Posyandu

Kajari mengatakan, bila sampai tanggal 10 April 2024 TGR tidak juga dibayar, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan status naik ke penyelidikan dan dipastikan akan ada tersangka korupsi dalam kerugian negara itu. 

BACA JUGA:Butuh Alat Berat Untuk Penanganan Bencana

“Dari total TGR Rp 6,6 miliar baru dibayar Rp 1,9 miliar," imbuhnya. Dikatakannya, kelebihan bayar biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kaur itu terjadi pada tahun 2021 dan dan 2022. Tahun 2021 ditemukan kelebihan bayar Rp 1,4 Miliar dan tahun 2022 Rp 5,1 Miliar. 

BACA JUGA:Ajak PLKB Sukseskan Program Bangga Kencana

Seluruh anggota DPRD Kaur yang wajib mengembalikan TGR. Dari 25 anggota DPRD Kaur yang sudah selesai mengembalikan hanya Ketua DPRD Kaur, sedangkan rata-rata anggota lainnya sudah ada yang mengembalikan Rp 10 juta dan Rp 106 jutaan.

Kategori :