Pemeriksaan mencakup kronologi perjanjian pemberangkatan, nominal biaya yang disetorkan dan bukti komunikasi. Hingga dokumen-dokumen yang diberikan pihak perekrut.
Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto membenarkan bahwa pihaknya turun backup penanganan yang dilakukan Polres Seluma karena kasus ini diduga kuat melibatkan jaringan perekrutan ilegal.
BACA JUGA:Dua Kelompok Nelayan di Seluma Bakal Dibantu Chest Freezer
Menurutnya, unsur TPPO dalam perkara ini sangat mungkin terpenuhi bila terbukti ada upaya merekrut, mengangkut, atau memberangkatkan calon tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi dan keuntungan pribadi.
"Terkait TPPO kami tegak lurus karena korbannya sudah beberapa orang. Saat ini kita melakukan pemeriksaan sekitar 5 hingga 6 orang saksi-saksi. Saksi korban dan mengetahui masalah TPPO nya. Hingga kini tim masih memintai keterangan saksi," ujar Julius kepada wartawan.
BACA JUGA:Bengkulu Gelar Peluncuran Program Jaksa Garda Desa
Dirinya menambahkan bahwa, penyidik akan segera mengumpulkan keterangan tambahan, termasuk dari pihak LPK, agen perekrut, serta saksi-saksi lainnya.
Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga ke tingkat penyidikan, bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dengan turunnya Timsus Polda Bengkulu, masyarakat berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Sementara itu, Polres Seluma mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memilih lembaga atau agen pemberangkatan kerja ke luar negeri. Serta memastikan semua proses dilakukan melalui jalur resmi pemerintah. (rwf)