"Guru dan wartawan itu punya tugas yang hampir sama. Kalau guru mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Sementara wartawan, meluruskan informasi dan mengumpulkan data yang akurat supaya menjadi pencerahan bagi masyarakat. Oleh karenanya, dua profesi ini harus beriringan dan saling berkolaborasi," ujarnya .
Lanjut Suswadi, antara guru maupun wartawan tidak boleh saling berseberangan. Apabila ada suatu hal yang tidak pas, maka harus diselesaikan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan kegaduhan atau merugikan salah satu pahala.
BACA JUGA:Beban Kabupaten Seluma Makin Berat, Jumlah ASN Capai 5.847 Orang
"Jika ada oknum wartawan yang nakal, maka PGRI boleh lapor ke dewan pers. Prosedur pelaporan sangat mudah yakni sistem online. Kamipun tidak akan melindungi anggota kami yang nakal atau berbuat diluar ketentuan aturan yang berlaku," pungkasnya. (rzn)