radarselatan.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan meminta lokasi 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipindahkan.
Alasannya cukup krusial, 33 TPS tersebut berada di wilayah blank spot atau tidak terjangkau sinyal telekomunikasi.
BACA JUGA:Pembangunan Badan Jalan di Kelurahan Gunung Ayu Butuh Dukungan Warga
BACA JUGA:Sekprov Bengkulu Resmikan Aula SMAN 9 Bengkulu selatan dan Tutup SMANPira CUP XV
“Kami minta agar lokasi 33 TPS yang berada di wilayah blank spot dipindahkan ke tempat yang ada sinyal sebelum hari pemungutan suara. Hal itu supaya memudahkan komunikasi saat hari pelaksanaan pemungutan suara nanti,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidaya, M.Pdi.
BACA JUGA:Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Musrenbangcam
Dikatakan Arif, jika TPS berada di zona blank spot, tentu akan menjadi kendala dalam proses pengawasan dan penyampaian laporan. Padahal laporan hasil penghitungan suara dan kendala lain pada hari pemungutan suara harus cepat disampaikan.
BACA JUGA:Kakek 85 Tahun Ditemukan Meninggal di Pantai Tedunan
BACA JUGA:Kaur Kembali Dapat Kucuran Dana Inpres, 4 Titik Jalan Dibangun, Desa Tanjung Aur Merdeka
“Kalau tidak ada sinyal telekomunikasi, penyampaian informasi akan terhambat. Makanya kami sarankan agar TPS dibuat di tempat yang ada sinyal, misalnya ada jangkauan wifi agar bisa akses internet,” saran Arif.
BACA JUGA:Dua CJH Bengkulu Batal Berhaji Tahun Ini
BACA JUGA:Miris, Wanita Tanpa Identitas Terlantar Di Pekan Kutau, Idap Ambeien dan Ginjal
Di Kecamatan Manna ada 3 TPS yakni di Desa Jeranglah. Kemudian di Kecamatan Bunga Mas ada 9 TPS meliputi di Desa Kuripan 1 TPS, Desa Padang Jawi 3 TPS, Desa Tanjung Tebat 3 TPS dan Desa Padang Nibung 2 TPS.
BACA JUGA:Dapat Peringkat Desa Wisata, Batu Ampar Sediakan River Tubing