radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menetapkan gaji besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sesuai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah masing amsing.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:746 Calon PPPK di Kaur Diminta Teliti Saat isi DRH
Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, bahwa Pemkab Seluma saat ini sudah menerima persetujuan sebanyak 322 tenaga PPPK paruh waktu. Yang merupakan tenaga honorer yang gagal dalam seleksi CPNS serta seleksi PPPK penuh waktu pada tahap I.
"Untuk Kabupaten Seluma disetujui sebanyak 322 orang untuk PPPK paruh waktu oleh Kementrian PANRB," tegasnya.
Nah mengenai keputusan pembayaran gaji dimana disesuaikan dengan UMP. Pj Sekda Seluma mengatakan Pemkab Seluma masih akan mempelajari lagi mengenai hal ini.
Karena jika mengacu pada UMP maka besaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp 2,6 juta. Tentunya Pemkab Seluma masih harus melihat kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Pansus DPRD Bengkulu Selatan Telusuri Aliran Dana RSHD Manna
"Jika menyesuaikan dengan keputusan Menteri PANRB maka gaji yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,6 juta. Apakah keuangan daerah mampu, masih akan dibahas lagi," ujar Pj Sekda Seluma.
Sementara itu, mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sebagaimana tertuang dalam diktum ke-18, hal ini dapat terlaksana jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik sesuai target organisasi.
Kemudian masa kerja PPPK Paruh Waktu sendiri ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja ini dilakukan secara berkala, yaitu setiap triwulan (3 bulan) dan tahunan.
BACA JUGA:Disdikbud dan Kejari Kaur Perkuat Kerjasama
Hasil dari evaluasi tersebut menjadi dasar dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Dengan perubahan status tersebut, besaran gaji yang diterima pun akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PPPK Penuh Waktu. (rwf)
Grafis besaran gaji PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: