BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan tarif air minum untuk 10 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Penetapan tarif ini berdasarkan hasil rapat Finalisasi Penyusunan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Rabu (8/11).
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, mengatakan penetapan besaran tarif air PDAM didasarkan usulan penyesuaian tarif yang diajukan oleh semua kabupaten/kota. Tarif ini akan diberlakukan pada 2024 mendatang.
"Kami telah menetapkan batas atas dan batas bawah. Keputusan tarif selanjutnya akan menjadi wewenang kabupaten/kota, " kata Denny.
Usulan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada pertimbangan kenaikan, penurunan, atau pemeliharaan tarif berdasarkan situasi ekonomi setiap wilayah. Denny mengatakan penentuan tarif dilakukan kabupaten/kota yang mengetahui wilayah masing-masing.
Selanjutnya penentuan tarif akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu. "Jika mereka berhasil dalam pengelolaan PDAM dan memiliki PAD, itu menjadi hak mereka. Namun jika belum berhasil, mereka harus mencari solusi sendiri," kata Denny.
Besaran tarif batas atas dan batas bawah air minum antara lain, Kabupaten Bengkulu Selatan, Tarif batas atas Rp 8.953/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.150/m³. Tetap sama dengan tahun 2023.
Kabupaten Seluma, tarif batas atas Rp 8.952/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.734/m³. Ini adalah penetapan pertama karena Seluma belum memiliki PDAM. Serta Kota Bengkulu, tarif batas atas Rp 10.407/m³ dan tarif batas bawah Rp 6.365/m³. Terjadi kenaikan dari tahun 2023. (cia)