Peras Kepala Puskesmas, Oknum LSM Terancam Penjara 13 Tahun

Rabu 10 Sep 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Pengusutan kasus dugaan pemerasan salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Seluma yang diduga dilakukan oleh oknum anggota salah satu Lembaha Swadaya Masyarakat (LSM) Jon Sisuardi (58), memasuki babak baru. Kasusnya sudah bergulir di pengadilan, sidang perdana sudah digelar di PN Negeri Tais dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Seluma yang dibacakan oleh Eko Darmansyah SH. 

Jon Sisuardi didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara. Sidang digelar dengan majelis hakim Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH. Serta didampingi dua hakim anggota yakni, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. 

BACA JUGA:Bapenda Usulkan Tambahan Target PBB di KUA PPAS APBD Tahun 2025

"Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP," demikian bunyi petikan surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU di persidangan. 

BACA JUGA:Batalyon TP di Seluma Akan Didukung 1.198 Personel TNI

JPU menjelaskan bahwa terdakwa   yang diketahui merupakan oknum LSM melakukan dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kapus yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. Terdakwa mengancam Kapus ingin melaporkan Kapus atas kasus yang ada dilingkungan Puskesmas. Jika tidak ingin dilaporkan meminta uang sebesar Rp 25 juta dan akhirnya permintaan AD disepakati di angka Rp 10 juta. Namun kemudian perbuatan terdakwa berhasil ditangkap tangan oleh Jaksa Kejari Seluma. 

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Eks Kades Jeranglah Tinggi Segera Disidang

Usai dibacakannya surat  dakwaan oleh JPU Kejari Seluma. Agenda sidang kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, pada pekan depan. Yakni dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk persidangan selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar JPU kepada wartawan. 

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Stok BBM Bengkulu Aman

Seperti diketahui bahwa penangkapan terdakwa dilajukan oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma. Penangkapan dilakukan di ruas jalan depan Minimarket (MM) Agis yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. 

BACA JUGA:Berkunjung, Wamentrans RI Bawa Bantuan Rp4,5 Miliar untuk Masyarakat Bengkulu Selatan

Saat dilakukan penggerebekan terhadap AD, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mengamankan Barang Bukti (BB) uang sebesar Rp 10 juta rupiah. Saat dilakukan penangkapan terdakwa bersama dengan BB langsung diamankan dan digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma. (rwf)

Kategori :