Ditambahkannya, terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk Urea Rp 2.250 per kilogram, ZA Rp 1.700 perkilogram, SP36 Rp 2.400 perkilogram, organik Rp 800 per kologram. Sedangkan NPK Rp 3.300 perkilogram.
BACA JUGA:BI Komitmen Kembangkan UMKM di Bengkulu
HET ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor : 744/KPTS.SR.320/M/12/2023 tentang penetapan alokasi dan harga pupuk tertinggi.
“Untuk harga tidak berubah, masih sama dengan tahun lalu. Untuk pembagian ke kecamatan saat ini sedang proses penyusunan,” tutupnya. (jul)
Kategori :