Kajari Kaur Jadi Saksi, Jaksa Hadirkan Bukti Percakapan

Rabu 24 Jan 2024 - 20:14 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi

BACA JUGA:BREAKING NEWS! 2 Tersangka Pembakar Kantor Desa Muara Danau Dibekuk

BACA JUGA:Target Pengepakan Logistik Pemilu 5 Hari

Dirinya akan mengurus langsung perkara itu. "Ini nanti akan saya sampaikan ke pak Burhanuddin (jaksa agung)," kata Rianti dalam rekaman yang dihadirkan JPU.

Sementara itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus, mengatakan adanya indikasi perintangan itu saat penyidik melakukan pemanggilan kepada para Kapus. Namun tidak ada yang memenuhi panggilan.

"Kelima terdakwa ini berusaha merintangi kasus ini tidak dilanjutkan dan berharap di SP3, dengan melapor ke Kejagung, Presiden dan pihak terkait lain," katanya.

Seperti diketahui, JPU Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cia)

Kategori :