radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF (21) warga Dusun Batu Aji Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan terancam pidana penjara selama 9 tahun.
AF yang mendapat "hadiah" timah panas karena mencoba kabur dan melawan saat disergap polisi dijerat pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.
BACA JUGA:Tahun Depan Penyelenggaraan Haji Tidak Lagi Diurus Kemenag
Sedangkan dua orang rekannya yakni Im dan Ok dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidama penjara selama 5 tahun.
Tersangka AF dijerat dengan ancaman hukuman yang lebih berat karena peranannya dalam aksi curanmor tersebut lebih dominan. AF menjadi inisiator atau pelaku utama.
BACA JUGA:Baru Desa Dusun Baru Cicil Temuan Audit Inspektorat
"Tersangka AF adalah pelaku utama. AF yang mengajak kedua pelaku. AF juga yang memetik atau mengambil sepeda motor milik korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Rizal Harjono, SH, M.Si.
BACA JUGA:Ketua DPRD Seluma Membolehkan Masyarakat Pakai Mobil Dinasnya
Tersangka AF dan Im sempat kabur pasca beraksi. Tapi jejak keduanya terendus polisi. Hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025. Keduanya ditangkap di daerah pedalaman Seluma, tepatnya di kawasan perkebunan kopi Padang Capo.
BACA JUGA:Kabur ke Daerah Pedalaman Seluma, Dorrr… Tersangka Curanmor Ditembak
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yakni Jupiter MX dan Revo Fit. Sepeda motor tersebut merupakan hasial curian ketiga tersangka di Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu. (yoh)