Kasatpol PP Ultimatum Penyetrum Ikan Di Sungai Bengkulu Selatan

Sabtu 23 Aug 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Erwin Muchsin, S.Sos mengultimatum oknum masyarakat yang masih nekat nyetrum ikan di sungai, empang maupun habitat alami lainnya.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat sungai dan ekosistem air merupakan rumah bagi keberlangsungan ikan. Jika masyarakat menggunakan setrum, maka perkembangbiakan ikan akan rusak. Bahkan, populasi ikan bisa musnah dalam sekejap.

BACA JUGA:Pemda Kaur dan Pemda Muara Enim Rancang Kerja Sama 7 Aspek

BACA JUGA:Rio Dilantik Sebagai Pejabat Sekda Kaur

Larangan nyetrum ikan diatur Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Kemudian di Bengkulu Selatan juga diatur dalam Peraturan Daerah Perda trantibum nomor 03 tahun 2022. 
“Pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum dapat dikenai sanksi pidana penjara dan dendaselain denda ratusan juta. Sebagai penegak perda kami berhak menangkap pelaku setrum ikan ini. Dan pasti akan kami terapkan,” tegas Erwin. 

BACA JUGA:Usut Korupsi DD Dusun Tengah, 32 Saksi Sudah Diperiksa

BACA JUGA:Fokus Jaga Alam dan Wisata, Kadispar Ingatkan Warga Tak Rambah Hutan

Lanjut Erwin, pihaknya selalu melakukan patroli dan pengumpulan informasi di tengah masyarakat. Jika mendapatkan informasi pelaku setrum ikan, pihaknya akan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Jika nanti terbukti, maka akan langsung ditangkap dan diproses.
“Silahkan menangkap ikan dengan cara lain, hal ini agar nanti anak cucu kita tetap bisa menikmati hasil alam terutama ikan. Kalau diestrum, jangankan ikan kecil, sampai ke telur ikan bakal rusak alias tidak lagi menetas,” imbuh Erwin.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Perintangan Korupsi Tambang

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kecamatan Pino Raya Rakor Dengan Tripika

Sejauh ini dirinya mengaku belum mendapatkan laporan masyarakat atas pelaku setrum ikan.Namun, pihaknya tidak akan pasif mendapatkan laporan. Satpol PP punya intel khusus untuk mendapatkan semua informasi akurat terkait dugaan pelanggaran perda.
“Kalau tidak tegas, nanti masyarakat terlena. Padahal apa yang mereka lakukan itu salah besar. Kami selalu siap menegakkan aturan, demi terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Erwin.

(rzn)

Kategori :