Perkara Tiktok dan Dituduh Selingkuh, Pria di Kaur Tega Bunuh Istri

Rabu 13 Aug 2025 - 19:35 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:DPRD Kaur Terus Perkuat Sinergi dengan Forkopimda

Akibat perbuatannya, itu tersangka terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jul)

Kategori :