radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pesan Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan untuk pemotor, berkendara jarak jauh ataupun jarak dekat wajib memakai helm.
Helm merupakan kelengkapan berkendara yang penting saat mengendarai sepeda motor di jalan raya. Memakai helm, berkendara lebih nyaman dan dapat melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan.
BACA JUGA:Dilantik Jadi Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Pastikan Program Untuk Rakyat
“Setiap kami melakukan pengaturan pagi ataupun patroli di jalan raya, memang masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu Muklis Syayuti, SH, M.Si
Saat ditindak polisi, pengendara biasanya mengeluarkan segudang alasan untuk pembenaran. Seperti berkendara dalam jarak yang dekat dan alasan lupa membawa helm.
BACA JUGA:DPPKB-P3A Bengkulu Selatan Bersama GenRe Ajak Remaja Hidup Berencana
Padahal sesuai aturan lalu lintas, siapa saja yang berkendara pakai sepeda motor, jarak jauh ataupun dekat, wajib mengenakan helm.
“Beberapa pengendara beralasan tidak mau ditilang. Tapi kami tetap melakukan penindakan supaya bisa memberi efek jera. Dihari berikutnya harus pakai helm,” tegas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Penjual Es Dawet Cantik Dilecehkan, Pelakunya Sosok Terkenal di Kalangan Masyarakat
Dikatakan Kasat Lantas, mengenakan helm saat berkendara dengan sepeda motor bukan untuk menghindari razia polisi. Tetapi untuk keselamatan diri sendiri. Misalnya jika terjadi kecelakaan, helm bisa melindungi kepala dari benturan.
“Mengenakan helm adalah untuk keselamatan diri sendiri. Bukan untuk menghindari tilang polisi,” tegas Kasat Lantas. (yoh)