TERLALU! Bukannya Dilindungi, Istri Malah Dianiaya Saat di Sawah

Senin 22 Jan 2024 - 19:09 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Ketentuan Pencairan DD Berubah, Cuma Dua Tahap

Tersnagka tidak memberi perlawanan saat disergap polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (yoh) 

 

Kategori :