BACA JUGA:Ketentuan Pencairan DD Berubah, Cuma Dua Tahap
Tersnagka tidak memberi perlawanan saat disergap polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (yoh)
Kategori :