Rohidin Dituntut Penjara 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp39 Miliar

Rabu 30 Jul 2025 - 19:05 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Wabup Seluma Janjikan Pembangunan Dilaksanakan Bertahap

Sementara itu, Rohidin Mersyah yang dikonfirmasi terkait tuntutan jaksa menyebut akan akan menyamapikan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya. 

"Kita akan sampaikan pada pledoi," singkat Rohidin. 

BACA JUGA:Terbukti Terlibat Politik Praktis, 2 PNS Seluma Terancam Dipecat

Seperti diketahui, dalam fakta persidangan, Rohidin menerima uang Rp7 miliar lebih dari sejumlah pihak diantaranya kepala dinas dan kepala sekolah. Rohidin juga menerima gratifikasi senilai Rp32 miliar. Penerimaan uang dari sejumlah perusahaan tambang dan pihak lainnya tersebut tidak dilaporkan. (cia) 

Kategori :