Jam Operasional Angkutan Batu Bara di Bengkulu Akan Dibatasi

Minggu 27 Jul 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional angkutan batu bara dan kendaraan bermuatan lebih. 

Dir Lantas Polda Bengkulu KBP Deddy Nata, mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengemudi dan perusahaan angkutan mengenai pembatasan operasional kendaraan barang sesuai dengan perundang-undangan lalu lintas. 

BACA JUGA:Ruas Jalan Kabupaten Hingga Kota Tais Rusak Parah, Warga Butuh Perbaikan

Sasaran utama penertiban mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

"Pelanggaran terhadap ketentuan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019," jata Dirlantas, Minggu (27/7/2025).

BACA JUGA:Maret 2025, Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Bengkulu 0,3 Persen 

Sesuai peraturan tersebut, modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta. 

Selain sanksi pidana, terdapat pula sanksi administratif berupa tilang, penundaan uji KIR, penurunan muatan di jembatan timbang, pencabutan izin operasi perusahaan, hingga pemblokiran dalam sistem perizinan logistik.

BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Cukup di MPP Bengkulu Selatan

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan, mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum oleh truk ODOL sering memicu kemacetan, konflik, dan kecelakaan lalu lintas. 

Dengan berat kendaraan yang sering melebihi ketentuan, ODOL juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. 

BACA JUGA:Pengurus DMI Bengkulu Selatan Resmi Dilantik, Ini Program Prioritasnya

"Pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Hendri. 

Pembatasan jam operasional truk batu bara diperlukan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, meminimalkan dampak lingkungan, serta mencegah konflik sosial. 

Jam operasional yang diatur saat ini adalah pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, dengan usulan penyesuaian menjadi pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB agar tidak berbenturan dengan jam pulang kerja masyarakat. (cia)

Kategori :