Dua Tersangka Sabu-sabu Diamankan, Polres Kaur Buru Bandar Besar Narkoba

Minggu 27 Jul 2025 - 19:09 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

Polres Kaur akan terus melakukan penyelidikan dan memburu bandar besar narkoba yang memasok sabu ke Kabupaten Kaur. 

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres. (jul)

Kategori :