radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Kaur menelan pil pahit lantaran terbukti melakukan nikah siri.
PNS perempuan berinisial SI (37) yang sebelumnya diembankan jabatan Kepala Seksi (Kasi) di salah satu OPD tersebut dicopot jabatannya lantaran menikah siri dengan seorang laki-laki berinisial SA (43).
Bukan pernikahannya yang tidak dibolehkan, tetap si pria yang menjabat seorang Kades tersebut ternyata masih memiliki istri yang sah. Mirisnya, pernikahan mereka dilakukan tanpa persetujuan sang istri sah.
BACA JUGA:Di Seluma, Program MBG Baru Berjalan Di Satu Kecamatan
SI diturunkan menjadi staf di OPD tempatnya bekerja. Keputusan ini dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kaur setelah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah diberikan sanski disiplin untuk yang bersangkutan," kata Inspektur Ipda Kaur Harika SE kepada Rasel, Selasa 22 Juli 2025.
Tim menemukan adanya pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan SI. Yakni menikah siri dengan sorang laki-laki yang sudah memiliki istri tanpa izin dari istri sahnya.
BACA JUGA:DKP Seluma Usulkan Alat Pengering Gabah ke Bapanas
Diketahui saat SI dan SA melangsungkan pernikahan siri, proses sidang perceraian oknum Kades dan istri sahnya masih berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Bintuhan dan belum mendapatkan keputusan sah perceraian.
"Jadi yang bersangkutan jabatannya diturunkan atau pangkatnya diturunkan setingkat lebih rendah, dari sebelumnya," kata Harika
Disampaikannya, rekomendasi penanganan perkara ini sudah disampaikan pihak Inspektorat Kaur kepada pimpinan Pemkab Kaur.
BACA JUGA:Sudah 31 Desa Di Seluma Cairkan DD Tahap II
Yang harapannya segera bisa ditindaklanjuti, oleh OPD yang menaungi oknum ASN tersebut jabatannya harus segera diturunkan setingkat lebih rendah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
"Rrekomendasinya sudah disampaikan ke pimpinan untuk diterapkan," tuturnya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Teguhkan Sinergi dan Kolaborasi untuk Keamanan Daerah