Seorang Ibu di Bengkulu Selatan Gugat 5 Anak Kandung Terkait Harta Warisan, Begini Kisahnya

Selasa 15 Jul 2025 - 19:22 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

Setelah adanya putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Sambatia melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terkait semua kepemilikan aset atau harta warisan miliknya.

Somasi tersebut ditembuskan kepada unsur-unsur terkait. Di antaranya  Kapolri, Kapolda Bengkulu, Kapolres Bengkulu Selatan, Kapolsek Pino, dan Kepala Desa Padang Tambak.

BACA JUGA:Wabup Seluma Sebut Pernikahan Dini Menjamur Karena Pengaruh Hp

Saat disambangi di rumahnya pada Senin, 14 Juli 2025, Sambatia mengaku konflik internal dalam keluarga yang melibatkan anak kandungnya sudah lama terjadi.

Pemicunya adalah ingin menguasai kepemilikan harta warisan yang dikumpulkan dirinya bersama sang suami.

Sambatia pun merasa dikucilkan oleh anak-anaknya. Bahkan Ia pernah ingin diusir oleh salah seorang anaknya dari rumah yang ditempatinya saat ini.

BACA JUGA:Nyalip, Warga Palak Bengkerung Patah Kaki

“Waktu itu salah seorang anak saya mendatangi saya di rumah ini dan ingin mengusir saya. Kaca rumah ini sampai pecah akibat dipukul olehnya. Saya merasa sangat sakit diperlakukan anak seperti itu,” ungkapnya.

Bahkan baru-baru ini, salah seorang anak Sambatia berinisial P dilaporkan ke polisi oleh menantunya yang merupakan suami dari H ke polisi atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan. Persoalan itu diawali saat P membongkar pondok di sawah atas perintah ibunya.

Namun suami H yang merasa sebagai pemilik sawah tersebut tidak terima. Sehingga melaporkan P ke polisi.

BACA JUGA:DLH Kaur Terapkan Sistem Sanitary Landfill

Padahal lahan sawah tersebut merupakan milik Sambatia selaku orang tua mereka. Sambatia menyatakan akan mempertahankan harta warisan miliknya.

Dirinya tidak rela harta dikuasai oleh anak-anaknya yang terkesan hanya ingin menguasai harta, tapi tidak mau bertanggung jawab menjamin masa tua dirinya sebagai orang tua yang sudah merawat mereka sejak kecil.

Somasi Harus Dipatuhi

Sementara itu, Kuasa Hukum Sambatia, Edi Rusman SH mengatakan, somasi yang dilayangkan kepada lima anak kandung Sambatia wajib dipatuhi. Sebab somasi tersebut memiliki kekuatan dasar hukum yang kuat.

“Somasi itu harus dipatuhi semua anak ibu Sambatia. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sudah jelas kalau semua harta warisan adalah milik ibu Sambatia, jadi anak-anak tidak ada yang boleh menguasai atau merasa memiliki harta tersebut,” kata Edi Rusman.

Kategori :