BACA JUGA:Terkait Status Lahan Lapter I dan Lapter II, Bupati Bengkulu Selatan Lobi Kementerian Keuangan
Untuk diketahui, kasus pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama Tahun Anggaran 2023.
Sejumlah guru melaporkan adanya permintaan uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, oleh oknum yang mengatasnamakan panitia pelaksana.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingin RSHD Manna Bersaing dengan Rumah Sakit Swasta
Kejari Seluma menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk praktik pungli, khususnya dalam sektor pendidikan, sebagai langkah menjaga integritas dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga pendidik.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan," pungkasnya. (rwf)