radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Proses penyidikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma telah menemui titik terang. Dalam waktu dekat, Kejari Seluma akan melakukan ekspose perkara tersebut.
Kajari Seluma Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus Ekke Widoto Khahar mengatakan, ekspose kasus ini menjadi tahap krusial dalam penentuan status hukum.
BACA JUGA:Mabes TNI AL Dukung Penuh Rencana Hibah Lahan 1200 Hektar Pemkab Kaur
"Dalam waktu dekat ini tim bersama dengan pimpinan akan segera melakukan gelar ekspos kasus hasil penyidikan, untuk menentukan calon tersangka," ujar Kasi Pidsus.
Setelah melalukan ekspose perkara tersebut, Tim Pidsus Kejari Seluma akan menyampaikan hasil dari pada ekspos ke publik secara terbuka, termasuk soal penetapan tersangka.
BACA JUGA:AJI Bengkulu Gelar Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis
"Selanjutnya, kami akan umumkan ke publik calon tersangka," tegas Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menambahkan, dalam perkara tersebut, tim penyidik khusus telah melakukan serangkaian penyidikan dan telah memeriksa sebanyak 30 saksi.
BACA JUGA:Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan dan Bus Sekolah, Bupati Kaur Kunjungi Kemenhub RI
Termasuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di bawah naungan Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu, yang merupakan mitra pelaksana dalam program PPG.
"Sekitar 30 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan, termasuk 3 orang dari pihak UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu," ujarnya.
BACA JUGA:Pengiriman BBM ke Pulau Enggano Gunakan Jalur Pulau Baai
Lanjut Kasi Pidsus Kejari Seluma, dari penyidikan saat ini telah mengerucut pada satu orang terduga pelaku yang kuat dugaan terlibat dalam praktik pungli terhadap peserta PPG.
Dugaan tersebut diperkuat dari keterangan sejumlah saksi dan hasil analisis dokumen.
"Calon tersangka mengerucut ke satu orang, pemain tunggal," ujarnya