Keadilan Sosial dalam Islam

Kamis 10 Jul 2025 - 19:19 WIB
Editor : Suswadi AK

Oleh : Dr. Drs. KH. Abdullah Munir, M.Pd

(Pimpinan Umum Ponpes Makrifatul Ilmi Bengkulu Selatan) 

 

Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah.

radarselatan.bacakoran.co - Di awal khutbah ini, mari kita tingkatkan ketakwaan terhadap Allah dengan sebenar-benarnya, dengan berupaya secara optimal menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah.

Di antara wujud nyata peningkatan ketakwaan terhadap Allah adalah keadilan dalam bersikap dan bertindak dalam segala bidang, misalnya hukum, politik, sosial, ekonomi, dan juga hak-hak sipil.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Musnahkan 1 Kg Narkoba, Ribuan Pil dan Miras

Artinya "Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh Allah amat keras hukumannya." (Surat Al-Hasyr ayat 7).

Ayat ini mengisyaratkan keadilan ekonomi bagi segenap masyarakat. Keadilan ekonomi merupakan penyangga utama keberlangsungan sosial-ekonomi agar tidak terjadi penguasaan modal pada segelintir individu.

Keadilan sosial pada ayat ini mengharuskan pemerataan aset yang diatur oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:BKD Provinsi Bengkulu Tertibkan Jabatan Fungsional

Hadirin jamaah Jumat rahimakumullah.

Keadilan merupakan tulang punggung kesejahteraan sebuah masyarakat. Keadilan menjadi garansi atas keberlangsungan sebuah masyarakat. Keadilan merupakan tolok ukur peradaban sebuah bangsa.

Kategori :