TAIS - Jaksa Kejari Seluma saat ini sudah memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma yang menerima dana fiscal penanganan stunting tahun 2023. Pemanggilan ini untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyimpangan anggaran stunting di lingkungan Pemkab Seluma tahun 2023 tersebut.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan mengenai hal ini. Menurutnya, semua OPD yang berkaitan dengan pengelolaan dana fiskal stunting tahun 2023 sebesar Rp 5,7 miliar sudah diklarifikasi. "Semua OPD yang berkaitan dengan pengelolaan dana fiskal sudah kami klarifikasi. Kami masih dalam rangka pulbaket," tegas Kasi Pidsus kemarin.
Sementara itu, pulbaket oleh Jaksa Kejari Seluma ini dilakukan karena jaksa menduga realisasi dana stunting tidak tepat sasaran. Sehingga jaksa melakukan klarifikasi terhadap realisasi dana stunting tahun 2023. Bahkan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Seluma yakni Wabup Seluma Gustianto juga sudah dimintai keterangan. "Untuk Ketua TPPS juga sudah kami klarifikasi," tegasnya, kemarin.
Seperti diketahui Pemkab Seluma menerima anggaran penanganan stunting tahun 2023 sebesar Rp 5,7 miliar dari Kementrian Keuangan sebagai dana fiskal atas keberhasilan Kabupaten Seluma menurunkan kasus stunting.
Saat ini Jaksa Kejari Seluma sedang melengkapi keterangan. Terkait anggaran dana fiscal tersebut, apakah masuk Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Ada enam OPD yang menerima pengelolaan anggaran dana stunting tahun 2023 lalu," tegas Ahmad Gufroni. Keenam OPD tersebut yakni RSUD Tais berupa Pengadaan obat dan vaksin Rp 1 Miliar, Pengadaan bahan habis pakai Rp 800 juta. Kemudian Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), berupa kegiatan Perbaikan RTLH untuk pencegahan tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh Rp 896,2 juta. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), kegiatan Fasilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga Rp 500 juta. Dinas Kesehatan, kegiatan Pengelolaan Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) Rp 2,027 Miliar, Pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 juta. Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan penanganan sampah Rp 91 juta. Serta DP3AKB, Promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Rp 70 juta. (rwf)