KPU Usulkan Tambahan Anggaran RP986 Miliar untuk Menunjang Kegiatan Prioritas

Senin 07 Jul 2025 - 17:54 WIB
Reporter : Admin
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar tahun 2026. Usulan penambahan anggaran itu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja lembaga.

"Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

BACA JUGA:Inspektorat Tidak Akan Audit Dana Hibah Pilkada di KPU Bengkulu Selatan

Afif menjelaskan, usulan tambahan anggaran tersebut diajukan berangkat dari pagu indikatif KPU tahun anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.768.839.731.000, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Jangan Takut Tuk Menyampaikan Aspirasi, Tugas Anggota Dewan Tuk Perjuangkan Rakyat

Namun, dia menjelaskan anggaran sebesar Rp2,76 triliun itu dibagi menjadi dua jenis belanja operasional, yakni belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

Untuk itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk menunjang sejumlah kegiatan prioritas lembaga tahun 2026.

BACA JUGA:Bengkulu Diimbau Benahi Proses Bongkar Muat di Pelabuhan Pulau Baai

Afif menyebut setidaknya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan gaji pegawai dan program.

Pertama, kebutuhan sebesar Rp695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 2.808 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.

BACA JUGA:Harga Jual TBS Stabil, Tapi Hasil Panen Merosot

Kedua, kebutuhan sebesar Rp290.243.036.000 untuk anggaran kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum; pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan marjinal, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih. (**)

Kategori :