radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bengkulu menerima tiga laporan dari masyarakat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Laporan yang masuk secara spesifik mempersoalkan seleksi jalur prestasi akademik dan non-akademik terkait transparansi proses penilaian dan kejanggalan hasil seleksi.
BACA JUGA:Komisi V DPR RI Desak PT Pelindo, Tiga Hari Selesaikan Pengerukan Alur Pulau Baai
Asisten Muda Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan Bengkulu, Hendra Irawan mengatakan, laporan itu masuk melalui posko pengaduan yang dibuka sejak SPMB dimulai.
"Laporan yang masuk juga terkait kejanggalan pengumuman yang dilakukan melalui scan PDF, yang dikirim ke sekolah asal. Sedangkan dalam juknis harus diumumkan melalui website resmi SPMB," ujar Hendra, Kamis (3/7).
BACA JUGA:Pengurus Masjid As-Sholihin Rutin Gelar Pengajian Sore
Ia mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC), yang langsung turun ke sekolah untuk mengambil dokumen yang diperlukan. Saat ini proses tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan.
"Kita mengumpulkan dokumen untuk dilakukan uji petik dengan metode sistem sampel," ujarnya.
BACA JUGA:DPC PPP Segera Sampaikan Usulan Pelantikan Ketua DPRD Seluma
Hendra mengatakan, setelah melalui proses uji petik, laporan itu akan analisa untuk memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi atau pelanggaran hukum. Pihaknya juga bakal menguji implementasi surat edaran Gubernur Bengkulu, yang melarang suap dan gratifikasi dalam proses SPMB.
"Sejauh ini kita terus mengumpulkan laporan dari masyarakat atau wali murid terkait proses SPMB," kata Hendra. (cia)