radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau instruksi pengumpulan sumbangan berupa nasi kotak seperti yang beredar dalam pesan berantai.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) menegaskan bahwa informasi tentang pengumpulan satu juta nasi kotak dari OPD untuk Festival Tabut 2025 adalah berita bohong atau hoaks.
BACA JUGA:Maknai Tahun Baru Hijriah Dengan Semangat Baru
"Kami tegaskan bahwa informasi yang beredar tentang 1 juta nasi kotak dan daftar OPD penyumbang beserta nominal dana itu tidak benar dan tidak berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Plt Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu, Miftarul Ilmi, Minggu (29/6/2025).
BACA JUGA:Dekranasda Provinsi Bengkulu Gali Potensi Daerah
Ia mengatakan, bahwa ada indikasi oknum tidak bertanggung jawab yang menghubungi kepala OPD dan meminta sumbangan dalam bentuk transfer dana, dengan mengatasnamakan panitia Festival Tabut atau pihak pemerintah.
Pihaknya telah telah menerima laporan adanya upaya permintaan sumbangan secara transfer ke OPD.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Pulau Enggano Kembali Bangkit
"Kami minta semua pihak waspada dan tidak langsung percaya sebelum ada instruksi resmi secara tertulis," kata Miftahul.
Menurutnya, seluruh kegiatan resmi Festival Tabut dikoordinasikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pendaftaran Camaba Akbid Manna Diperpanjang, Siap Tampung Seluruh Jurusan Sekolah
Jika ada kebutuhan dukungan dari OPD pun dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan melalui permintaan personal apalagi transfer rekening individu.
"Jangan sampai semangat Festival Tabut yang bertujuan mengangkat budaya justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi," tegas Miftarul.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kaur Tegas Larang Penjualan LKS di Sekolah
Diskominfo Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumbernya dan segera mengonfirmasi kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan.