radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan pendataan ulang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perkebunan.
Pasalnya, Bengkulu saat ini menjadi salah satu Provinsi yang memiliki sektor perkebunan yang cukup luas. Bahkan, mayoritas pekerja di kabupaten rata-rata bekerja di sektor perkebunan milik swasta.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan, agar tidak ada penggunaan lahan negara oleh perusahaan perkebunan swasta demi kepentingan pragmatis semata Pemprov Bengkulu nantinya akan mengecek dan mendata ulang perpanjangan HGU perkebunan.
BACA JUGA:Disnakertrans Provinsi Bengkulu Gelar Uji Kompetensi Pegawai
"Mendata perpanjangan Hak Guna Usaha, manakala terjadi perluasan di area di luar HGU ini menjadi catatan khusus, isu-isu kekinian.
Bahwa pak Presiden menginvetarisir HGU yang berada di luar kawasan yang ditentukan ini menjadi pemetaan bersama," kata Mian, seusai Rapat Satgasus Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu (25/6).
BACA JUGA:Perempaun Dapat Keistimewaan, Dalam Rancangan PKPU Diutamakan Jika Terjadi PAW
Mian mengatakan, agar mendapatkan data yang aktual, Pemprov juga akan berkalaborasi dengan BPN untuk mengecek batasan batasan wilayah pengelolaan perkebunan swasta.
"Karena posisi varibelnya, jumlah pelaku usahanya cukup banyak, tentunya dibutuhkan kerjasama tim untuk memetakan. Untuk itu jalur kordinasinya adalah BPN Provinsi, BPN Kabupaten dan Kota agar mendapatkan data yang aktual dan faktual," ujar Mian.
BACA JUGA:Dewan Dukung Program Bupati Rifai Tajudin, Kepentingan Rakyat Harus Diprioritaskan
Mian mengatakan, pabila nantinya ditemukan adanya perusahaan perkebunan yang HGU-nya melewati batas atau penggunaan di luar lahan ditetapkan, Pemprov akan segera membuat kebijakan. "Tentuya dengan berkordinasi kepada Pemerintah Pusat," pungkasnya. (cia)