radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Mulai tahun ajaran baru ini, SMPN 36 Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) Kabupaten Kaur memberlakukan aturan baru terkait penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Siswa dilarang membawa ponsel ke sekolah tanpa izin guru, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang memerlukan teknologi.
BACA JUGA:Ikuti Retret, Bupati Bengkulu Selatan Tegaskan Pemimpin Melayani Bukan Dilayani
"Tujuan kami adalah meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar dan mengurangi gangguan yang tidak perlu," ujar Kepala SMPN 36 PKLK, Yunidar Mahayati, belum lama ini.
Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mencegah penyalahgunaan teknologi di sekolah. Dengan mengontrol penggunaan ponsel, sekolah berharap dapat meningkatkan konsentrasi siswa dan membantu mereka mencapai potensi maksimal.
"Kami yakin bahwa kebijakan ini akan berdampak positif pada proses belajar-mengajar," tambahnya.
BACA JUGA:Baru 20 Perusahaan di Kaur, Patuh Salurkan CSR
Meskipun penggunaan ponsel dibatasi, SMPN 36 PKLK tetap memberikan kesempatan bagi siswa untuk menggunakan teknologi dalam konteks pendidikan. Di bawah pengawasan guru, siswa dapat menggunakan ponsel untuk mencari informasi atau menggunakan aplikasi pembelajaran yang relevan.
"Kami ingin memastikan bahwa teknologi digunakan untuk mendukung pendidikan, bukan sebagai gangguan," katanya.
Kerja sama antara sekolah dan orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan ponsel siswa. Dengan bersinergi, diharapkan siswa dapat menggunakan ponsel dengan bijak dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Coffe Morning, Ini Tujuannya
"Kami mengharapkan dukungan dari orang tua untuk membantu siswa menggunakan ponsel secara efektif dan positif," tutupnya. (jul)