TAIS - Pemerintah Daerah Kabupaten dan DPRD Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama tentang pembentukan 40 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Ada 11 Raperda yang telah disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Amankan Pemilu, Kodim Siapkan 184 Personel
BACA JUGA:Gering
Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah, Raperda tentang penyertaan modal pada perusahaan milik daerah, Raperda tentang pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, selanjutnya Raperda tentang penanaman modal, insentif, dan kemudahan berinvestasi, Raperda tentang penyelenggaraan Disabilitas, Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Raperda tentang tata ruang wilayah, Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati, Rencana detail tentang tata ruang, Raperda tentang larangan pesta hiburan malam, dan yang terakhir Raperda tentang makanan dan minuman yang mengandung alkohol.
BACA JUGA:Program PTSL Didorong Menyasar Hingga ke Pelosok Desa
BACA JUGA:Dugaan Pungli Ormas Pemuda Pancasila, 7 Saksi Diperiksa
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, didampingi oleh Wakil Ketua II Syamsul Aswajar. Kemudian dari eksekutif hadir Wakil Bupati Seluma Gustianto, Asisten, staf ahli. Selanjutnya dari Yudikatif hadir juga dari pengadilan, kejaksaan, dan Polres Seluma.
BACA JUGA:Pemprov Gelar Liga Voli Indoor
BACA JUGA:12 Tersangka Korupsi BTT Seluma Segera Disidang, 13 JPU Disiapkan
Juru bicara Bapemperda H Suhandi menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dilakukan pembahasan bersama di tingkat Bapemperda pada Senin (15/1). Dari total 40 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif ada 11 yang disetujui untuk dilanjutkan.
BACA JUGA:Dispar Imbau Masyarakat, Jaga Selalu Kebersihan Objek Wisata
"Pembahasan Bapemperda dilakukan pada Senin 15 Januari 2024. Hasil dari pembahasan tersebut antara lain dari 40 Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah ada 11 Raperda yang disepakati untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Suhandi kemarin siang.
BACA JUGA:Melalui Program JSPS, Bupati Obati Warga Sakit
Selain H Suhandi mengharapkan nanti agar khususnya Raperda tentang makanan yang mengandung alkohol dapat disempurnakan lagi. Karena menurutnya khususnya minuman tuak bisa lolos dari Raperda tersebut karena tidak memiliki kandungan alkohol.
"Agar kiranya nanti Raperda ini disempurnakan lagi. Menjadi Perda tentang larangan mengkonsumsi makanan dan minuman yang memabukkan," pungkasnya. (rwf)